Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 Aktiva
tetap adalah aktiva berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau
dengan di bangun lebih
dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan
dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Sifat
dari Aktiva Tetap
1. Masa manfaatnya jangka
panjang atau lebih dari satu tahun.
2.
Dimiliki dan digunakan dalam operasi normal
perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
3.
Tidak ditujukan untuk dijual kembali atau diperdagangkan
untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan aktiva tersebut.
Bentuk Aktiva Tetap
- Tanah, tanah biasanya memlliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dlanggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan.
- Bangunan, mesin dan peralatan, Bangunan, mesin dan peralatan memiliki masa manfaat terbatas, oleh karena itu disusutkan.
- Aktiva tetap lainnya, suatu benda berwujud yang diakui sebagai aktiva tetap bila besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitssan dengan aktiva tersebut akan digunakan di perusahaan atau aktiva jangka panjang lainnya yang tidak termasuk kategori bangunan, peralatan dan tanah. Contoh: Meubel dan perlengkapan kantor, kendaraan.
- Akumulasi penyusutan, Alokasi Jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut
Standar Akuntansi Keuangan, “Aktiva tidak berwujud adalah aktiva non moneter
yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan
kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Contohnya hak paten,
goodwill, hak cipta, merk dagang, dll.
Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak
berwujud digolongkan sebagai berikut :
Aktiva
tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang undang/peraturan
- Hak Paten
Hak
paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan
yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau
pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan
hak paten dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat
diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual
kepada pihak lain.
Harga perolehan hak paten meliputi :
- biaya penelitian
- biaya percobaan
- biaya pengembanga
- biaya pendaftaran, dll
Amortisasi dalam hak paten, di jurnal penyesuaian :
Beban amortisasi paten Rp xxx
Paten Rp
xxx
- Hak Cipta
Hak
cipta (copy rights) adalah hak tunggal
yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan (pengarang, pencipta lagu/music, seniman)
untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya. Masa
penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk
perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh dengan penemuan
sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh dari penemuan
sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu besar, sehingga
bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika hak cipta
diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup besar, maka
perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan
selama umur ekonomis.
Harga perolehan hak cipta adalah semua
pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut,
seperti :
- Biaya peninjauan
- Biaya perizinan
- Biaya pengerjaan
- Biaya biaya pendaftaran dll.
Harga perolehan hak cipta yang diperoleh dengan
membeli dari pihak lain adalah sebesar harga belinnya.
- Franchise
Franchise
atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan
pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi
penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan
transportasi umum. Franchise dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk
menggunakan fungsi bisnis tertentu, untuk mengkomersialkan produk, proses,
teknik atau resep tertentu. Misalnya, franchise yang dijual oleh Kentucky fried
chicken, mac Donald, pizza hut dll. Franchise diberikan dalam batas waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah semua pengeluaran biaya yang
berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi
dan biaya lain-lain.
- Merek Dagang
Merek
dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah
kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha.
Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa
diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup
besar, maka dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan
diamortisasikan setiap tahun. Harga
prolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya
yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek
dagang yang diperoleh dengan pembelian darr pihak lain, harga perolehannya
adalah sebesar harga belinya.
- Goodwill
Goodwill
adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena
adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan
personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan.
Goodwill hanya bisa dicatat atau diakui
apabila pindah dari perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada
harga yang lebih tinggi dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas
nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan goodwiil.
Manajemen
aset sekolah adalah sistem pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang
terdiri atas: (a) Penatausahaan/Inventarisasi; (b) Pemanfaatan; (c
Pemeliharaan; (d) Pembiayaan; dan; (e) Monitoring dan Evaluasi. Pihak pelaksana
pengelolaan aset kemudian melakukan inventarisasi aset sekolah/madrasah.
Kegiatan ini penting dilakukan karena digunakan sebagai dasar perencanaan
kebutuhan, pemeliharaan, dan pengembangan sekolah periode 5 tahunan dan rencana
operasional serta pemeliharaan sekolah periode 1 tahunan.
Aset Sekolah terdiri dari dua jenis:
a. Aset
Tidak Bergerak (prasarana) yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan
instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
b. Aset
Bergerak (sarana) terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan
lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
C. Metode Penyusutan
Metode
Penyusutan adalah jumlah yang
dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama manfaat aktiva
dengan berbagai metode yang sistematis. Penyusutan dapat dilakukan dengan
berbagai metode yang dapat dikelompokan menurut criteria berikut :
1.
Berdasarkan
waktu
Metode
garis lurus
Metode
pembebanan yang menurun
-
Metode
jumlah angka tahun
-
Metode
saldo menurun/saldo menurun ganda
2.
Berdasarkan
penggunaan
Metode
waktu pelayanan
Metode
jumlah unit produksi
3.
Berdasarkan
criteria lainnya
Metode
berdasarkan jenis dan kelompok
Metode
anuitas
Metode
persediaan.
Penghitungan
penyusutan: Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud
dibagi menjadi 2 golongan, yaitu;
I.
Harta berwujud yang bukan
berupa bangunan.
1.
Kelompok 1: mempunyai masa
manfaat 4 tahun.
2.
Kelompok 2: mempunyai masa
manfaat 8 tahun.
3.
Kelompok 3: mempunyai masa
manfaat 16 tahun.
4.
Kelompok 4: mempunyai masa
manfaat 20 tahun.
II.
Harta berwujud yang berupa
bangunan.
1.
Permanen: Masa manfaatnya 20
tahun.
2.
Tidak permanen: Bangunan yang
bersifat sementara.
3.
Terbuat dari bahan yang tidak
tahan lama.
4.
Atau bangunan yang dapat
dipindah – pindahkan.
5.
Masa manfaatnya tidak lebih
dari 10 tahun.
Tabel pengelompokkan harta berwujud, metode, serta
tarif penyusutannya
KELOMPOK
|
MASA
|
TARIF PEYUSUTAN/DEPRESIASI
|
|
HARTA
BERWUJUD
|
MANFAAT
|
GARIS
LURUS
|
SALDO MENURUN
|
01.Bukan Bangunan
|
|
|
|
Kelompok 1
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
Kelompok 2
|
8 Tahun
|
12,50%
|
25%
|
Kelompok 3
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,50%
|
Kelompok 4
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
02. Bangunan
|
|
|
|
Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
-
|
Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
-
|
Saat penyusutan dapat dimulai pada :
- Bulan dilakukannya pengeluaran
- Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai
- Dengan ijin dari Direktur Jendral Pajak, penyusutan dapat dimulaiØ bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.
Contoh :
- PT. Nusantara mengeluarkan dana sebesar 150 juta untuk pembangunan sebuah gedung. Pembangunan dimulai sejak 10 Agustus 2001. Gedung tersebut selesai dibangun dan langsung digunakan pd bulan Mei 2002. Penyusutan atas bangunan tersebut dimulai sejak bulan Mei 2002. Maka penyusutannya adalah 7/12 x 5% x 150.000.000,- = Rp. 4.375.000,-
- PT. Sarimadu yang bergerak dalam bidang perkebunan teh membeli traktorØ pada bulan Maret 2000. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2002. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan traktor dapat dilakukan mulai bulan Juli 2002.
- PT. Agri Jaya pd bulan Juli 2001 membeli sebuah alat pertanian yangØ mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp. 1 Juta. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sbb :
Metode garis lurus
Penyusutan tahun 2001 adalah 6/12 x 25%
x 1 Juta = Rp. 125.000,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2004 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2004 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Metode saldo menurun
Penyusutan tahun 2001 adalah 6/12 x 50%
x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 50 % x ( Rp. 1 Juta – Rp. 250.000,- )
50 % x Rp. 750.000,- = Rp. 375.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 50 % x ( Rp. 750.000 – Rp. 375.000 )
50 % x Rp. 375.000,- = Rp. 187.500,-
Penyusutan tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku disusutkan sekaligus sehingga penyusutan tahun 2004 adalah Rp. 375.000 – Rp. 187.500 = Rp. 187.500,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 50 % x ( Rp. 1 Juta – Rp. 250.000,- )
50 % x Rp. 750.000,- = Rp. 375.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 50 % x ( Rp. 750.000 – Rp. 375.000 )
50 % x Rp. 375.000,- = Rp. 187.500,-
Penyusutan tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku disusutkan sekaligus sehingga penyusutan tahun 2004 adalah Rp. 375.000 – Rp. 187.500 = Rp. 187.500,-
Penghitungan Amortisasi: Untuk
menghitung besar0-nya amortisasi harta tak berwujud dibagi menjadi 4 golongan,
yaitu :
1. Kelompok
1 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2. Kelompok
2 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3. Kelompok
3 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
4. Kelompok
4 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Tabel
pengelompokkan harta tak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya:
KELOMPOK
HARTA
|
MASA
|
TARIF AMORTISASI
|
|
BERWUJUD
|
MANFAAT
|
GARIS LURUS
|
SALDO
MENURUN
|
KELOMPOK 1
|
4 TAHUN
|
25%
|
50%
|
KELOMPOK 2
|
8 TAHUN
|
12,50%
|
25%
|
KELOMPOK 3
|
16 TAHUN
|
6,25%
|
12,50%
|
KELOMPOK 4
|
20 TAHUN
|
5%
|
10%
|
Kelompok, metode dan tarif amortisasi
seperti disebutkan diatas berlaku juga untuk:
1)
Pengeluaran
untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan. Pengeluaran
ini dapat juga disebabkan pada tahun terjadinya pengeluaran.
2)
Pengeluaran
yang dilakukan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan
biaya produksi percobaan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3)
Pengeluaran
ini dikapitalisasikan kemudian diamortisasikan sesuai tabel diatas. Satu hal yang
harus diperhatikan adalah bahwa biaya operasional yang bersifat rutin, seperti
biaya rekening listrik dan telepon, gaji pegawai, dan biaya kantor lainnya,
tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Contoh:
PT. Asti Jaya pada tanggal 4 November
2001 mengeluarkan uang sebanyakØ
Rp. 100 Juta untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcycle Ltd selama 4 tahun
untuk memproduksi sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi
tersebut adalah sebagai berikut:
Metode garis lurus
Amortisasi tahun 2001 adalah 25 % x Rp.
100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 25 % x Rp.
100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 25 % x Rp.
100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah 25 % x Rp.
100 Juta = Rp. 25 Juta
Metode saldo menurun
Amortisasi tahun 2001 adalah 50 % x Rp.
100 Juta = Rp. 50 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 50 % x
(Rp. 100 Juta – Rp. 50 Juta) 50 % x Rp. 50 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 50 % x (Rp.
50 Juta – Rp. 25 Juta) 50 % x Rp. 25 Juta = Rp. 12,5 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah karena
tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa
nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga tahun 2004 adalah Rp. 25 Juta –
Rp. 12,5 Juta = Rp. 12,5 Juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar