GAJI, UPAH, TUNJANGAN DAN PERHITUNGAN PTK
Pengertian Gaji
Menurut
Soemarso (2009:307) Gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas
tugas-tugas administrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara
bulanan.
Menurut Mulyadi (2008:373)
Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh
karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer.
Pengertian Upah
Menurut
Soemarso (2009:307) Upah adalah imbalan kepada buruh yang melakukan pekerjaan
kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya
ditetapkan secara harian, satuan atau borongan.
Menurut Mulyadi (2008:373)
Upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh
karyawan pelaksana (buruh).
Pengertian "UPAH"
dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :
Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pengertian Upah Minimum
Regional
Upah Minimum
Regional adalah suatu standar minimumyang digunakan oleh para pengusaha atau
pelaku industry untuk memberikan upah kepada pegawai , karyawan atau buruh di
dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum.
Penetapan
upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan
Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi , buruh dan
pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari
tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap
representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum
regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak
digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja
lajang (belum menikah).
Pengertian Tunjangan
Tunjangan
adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja atau karyawan.
Misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman
rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan,
bantuan liburan, dan skema pembelian saham. Pada tingkatan tinggi, seperti
manajer senior, perusahaan biasanya lebih memilih memberikan tunjangan lebih besar
dibanding menambah gaji, hal ini disebabkan tunjangan hanya dikenakan pajak
rendah atau bahkan tidak dikenai pajak sama sekali. Tunjangan merupakan
kompensasi tambahan yang bertujuan untuk mengikat karyawan agar tetap bekerja
pada perusahaan (Handoko, 1994).
Macam-macam Tunjangan
Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur
berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan
keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran
upah pokok, seperti :
-
Tunjangan
Isteri;
-
Tunjangan
Anak;
-
Tunjangan
Perumahan;
-
Tunjangan
Kematian;
-
Tunjangan
Daerah dan lain-lain.
-
Tunjangan
Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap
apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan
diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
Tunjangan
Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerjaan
keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada
kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap
apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan
bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Tunjangan Wajib (Diharuskan
oleh Hukum) : Para
pemberi kerja memberikan sebagian besar tunjangan secara sukarela, namun hukum
mewajibkan tunjangan-tunjangan lainnya. Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup
sekitar 10 persen dari biaya kompensasi total. Tunjangan-tunjangan tersebut
meliputi jaminan sosial, ganti rugi karyawan, asuransi pengangguran, serta cuti
keluarga dan pengobatan.
Tunjangan Tidak Wajib
(sukarela) : Meskipun
hukum mewajibkan beberapa tunjangan, organisasi-organisasi secara sukarela
memberikan sejumlah tunjangan lainnya. Tunjangan tersebut biasanya dihasilkan
dari keputusan manajemen unilateral pada beberapa perusahaan dan dari
perundingan tenaga kerja/manajemen pada persuahaan lainnya. Kategori-kategori
utama tunjangan tidak wajib meliputi bayaran saat tidak bekerja,
perawatan kesehatan, asuransi jiwa, rancangan pensiun, rancangan opsi
saham karyawan, tunjangan tambahan ketika menganggur, dan layanan karyawan.
Perhitungan Pembiayaan PTK
dalam Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendanaan Pendidikan
menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar