Sabtu, 22 November 2014

Aktiva Tetap dan Aktiva Tetap Tidak Berwujud

A. Pengertian Aktiva Tetap

 
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan di bangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Sifat dari Aktiva Tetap
1.      Masa manfaatnya jangka panjang atau lebih dari satu tahun.
2.       Dimiliki dan digunakan dalam operasi normal perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. 
3.       Tidak ditujukan untuk dijual kembali atau diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan aktiva tersebut.
Bentuk Aktiva Tetap
  •  Tanah, tanah biasanya memlliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dlanggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan.
  • Bangunan, mesin dan peralatan, Bangunan, mesin dan peralatan memiliki masa manfaat terbatas, oleh karena itu disusutkan.
  • Aktiva tetap lainnya, suatu benda berwujud yang diakui sebagai aktiva tetap bila besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitssan dengan aktiva tersebut akan digunakan di perusahaan atau aktiva jangka panjang lainnya yang tidak termasuk kategori bangunan, peralatan dan tanah. Contoh: Meubel dan perlengkapan kantor, kendaraan.
  • Akumulasi penyusutan, Alokasi Jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Menurut Standar Akuntansi Keuangan, “Aktiva tidak berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Contohnya hak paten, goodwill, hak cipta, merk dagang, dll. 
Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai berikut :
Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang undang/peraturan

  • Hak Paten

Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak paten dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
Harga perolehan hak paten meliputi :
- biaya penelitian
- biaya percobaan
- biaya pengembanga
- biaya pendaftaran, dll

            Amortisasi dalam hak paten, di jurnal penyesuaian :
                        Beban amortisasi paten                          Rp xxx
                                    Paten                                           Rp xxx         




  • Hak Cipta

            Hak cipta (copy rights) adalah hak tunggal  yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan  (pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh dengan penemuan sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh dari penemuan sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu besar, sehingga bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika hak cipta diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup besar, maka perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomis.
Harga perolehan hak cipta adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti :
- Biaya peninjauan
Biaya perizinan
- Biaya pengerjaan
- Biaya biaya pendaftaran dll.
Harga perolehan hak cipta yang diperoleh dengan membeli dari pihak lain adalah sebesar harga belinnya.

  • Franchise

            Franchise atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Franchise dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu, untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik atau resep tertentu. Misalnya, franchise yang dijual oleh Kentucky fried chicken, mac Donald, pizza hut dll. Franchise diberikan dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi dan biaya lain-lain.
Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
  • Merek Dagang

            Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup besar, maka dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun. Harga prolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh dengan pembelian darr pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya.

  • Goodwill

            Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan. Goodwill hanya bisa dicatat  atau diakui apabila pindah dari perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan goodwiil.
Aktiva/sarana dan prasarana sekolah (SPP)
Manajemen aset sekolah adalah sistem pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang terdiri atas: (a) Penatausahaan/Inventarisasi; (b) Pemanfaatan; (c Pemeliharaan; (d) Pembiayaan; dan; (e) Monitoring dan Evaluasi. Pihak pelaksana pengelolaan aset kemudian melakukan inventarisasi aset sekolah/madrasah. Kegiatan ini penting dilakukan karena digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, dan pengembangan sekolah periode 5 tahunan dan rencana operasional serta pemeliharaan sekolah periode 1 tahunan.
Aset Sekolah terdiri dari dua jenis:
a.       Aset Tidak Bergerak (prasarana) yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
b.      Aset Bergerak (sarana) terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

C. Metode Penyusutan
Metode Penyusutan adalah jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis. Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokan menurut criteria berikut :
1.      Berdasarkan waktu
Metode garis lurus
Metode pembebanan yang menurun 
-          Metode jumlah angka tahun
-          Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
2.      Berdasarkan penggunaan
Metode waktu pelayanan
Metode jumlah unit produksi
3.      Berdasarkan criteria lainnya
Metode berdasarkan jenis dan kelompok
 Metode anuitas
Metode persediaan.
Penghitungan penyusutan: Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi 2 golongan, yaitu;
I.     Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
1.      Kelompok 1: mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.      Kelompok 2: mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.      Kelompok 3: mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4.      Kelompok 4: mempunyai masa manfaat 20 tahun.
II.  Harta berwujud yang berupa bangunan.
1.      Permanen: Masa manfaatnya 20 tahun.
2.      Tidak permanen: Bangunan yang bersifat sementara.
3.      Terbuat dari bahan yang tidak tahan lama.
4.      Atau bangunan yang dapat dipindah – pindahkan.
5.      Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Tabel pengelompokkan harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya  






       KELOMPOK
    MASA 
         TARIF PEYUSUTAN/DEPRESIASI
   HARTA BERWUJUD
  MANFAAT
   GARIS LURUS
 SALDO MENURUN
   01.Bukan Bangunan
     Kelompok 1
     4 Tahun
         25%
       50%
     Kelompok 2
     8 Tahun
        12,50%
       25%
     Kelompok 3
    16 Tahun
         6,25%
      12,50%
     Kelompok 4
    20 Tahun
           5%
       10%
   02. Bangunan
    Permanen
    20 Tahun
            5%
-
    Tidak Permanen
    10 Tahun
           10%
-
Saat penyusutan dapat dimulai pada :
  • Bulan dilakukannya pengeluaran 
  • Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai
  • Dengan ijin dari Direktur Jendral Pajak, penyusutan dapat dimulaiØ bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.
Contoh :
  • PT. Nusantara mengeluarkan dana sebesar 150 juta untuk pembangunan sebuah gedung. Pembangunan dimulai sejak 10 Agustus 2001. Gedung tersebut selesai dibangun dan langsung digunakan pd bulan Mei 2002. Penyusutan atas bangunan tersebut dimulai sejak bulan Mei 2002. Maka penyusutannya adalah 7/12 x 5% x 150.000.000,- = Rp. 4.375.000,-
  • PT. Sarimadu yang bergerak dalam bidang perkebunan teh membeli traktorØ pada bulan Maret 2000. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2002. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan traktor dapat dilakukan mulai bulan Juli 2002.
  • PT. Agri Jaya pd bulan Juli 2001 membeli sebuah alat pertanian yangØ mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp. 1 Juta. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sbb :
Metode garis lurus
Penyusutan tahun 2001 adalah 6/12 x 25% x 1 Juta = Rp. 125.000,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2004 adalah 25 % x 1 Juta = Rp. 250.000,- 
Metode saldo menurun
Penyusutan tahun 2001 adalah 6/12 x 50% x 1 Juta = Rp. 250.000,-
Penyusutan tahun 2002 adalah 50 % x ( Rp. 1 Juta – Rp. 250.000,- )
                                                 50 % x Rp. 750.000,- = Rp. 375.000,-
Penyusutan tahun 2003 adalah 50 % x ( Rp. 750.000 – Rp. 375.000 )
                                                 50 % x Rp. 375.000,- = Rp. 187.500,-
Penyusutan tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku disusutkan sekaligus sehingga penyusutan tahun 2004 adalah       Rp. 375.000 – Rp. 187.500 = Rp. 187.500,-
Penghitungan Amortisasi: Untuk menghitung besar0-nya amortisasi harta tak berwujud dibagi menjadi 4 golongan, yaitu :
1.       Kelompok 1 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.       Kelompok 2 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.       Kelompok 3 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
4.       Kelompok 4 Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Tabel pengelompokkan harta tak berwujud, metode, serta tarif amortisasinya:
  KELOMPOK HARTA
       MASA
                   TARIF AMORTISASI
        BERWUJUD
   MANFAAT
      GARIS LURUS
  SALDO MENURUN
        KELOMPOK 1
      4 TAHUN
              25%
          50%
        KELOMPOK 2
      8 TAHUN
            12,50%
         25%
        KELOMPOK 3
    16 TAHUN
            6,25%
        12,50%
        KELOMPOK 4
    20 TAHUN
              5%
         10%
Kelompok, metode dan tarif amortisasi seperti disebutkan diatas berlaku juga untuk:
1)      Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan. Pengeluaran ini dapat juga disebabkan pada tahun terjadinya pengeluaran.
2)      Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3)      Pengeluaran ini dikapitalisasikan kemudian diamortisasikan sesuai tabel diatas. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa biaya operasional yang bersifat rutin, seperti biaya rekening listrik dan telepon, gaji pegawai, dan biaya kantor lainnya, tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Contoh:
PT. Asti Jaya pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyakØ Rp. 100 Juta untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcycle Ltd selama 4 tahun untuk memproduksi sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:
Metode garis lurus
Amortisasi tahun 2001 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Metode saldo menurun
Amortisasi tahun 2001 adalah 50 % x Rp. 100 Juta = Rp. 50 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 50 % x (Rp. 100 Juta – Rp. 50 Juta) 50 % x Rp. 50 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 50 % x (Rp. 50 Juta – Rp. 25 Juta) 50 % x Rp. 25 Juta = Rp. 12,5 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga tahun 2004 adalah Rp. 25 Juta – Rp. 12,5 Juta = Rp. 12,5 Juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar